KPU Lampung Selatan Musnahkan 10.471 Surat Suara Rusak

KALIANDA (13/2/2024) – KPU Lampung Selatan mendapatkan kerusakan surat suara mencapai 10.471 lembar. Sesuai aturan, logistik pemilu tidak sah ini dimusnahkan dengan cara pembakaran di Lapangan Kantor KPU Kalianda, Selasa 13 Februari 2024.

Kerusakan lebih 10 ribu surat suara meliputi kelebihan surat suara serta terkena tinta dan robek. Pemusnahan surat suara dipimpin Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak bersama Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, dan kodim.

Kerusakan surat suara diketahui selama proses sortir dan pelipatan. Surat suara rusak tidak boleh disimpan tetapi langsung dimusnahkan. Prosesi pembakaran surat suara dibarengi penandatanganan berita acara dari pihak terkait.

Ansurasta Razak mengatakan surat suara rusak ditemukan saat proses penyortiran dan pelipatan. Kondisinya bermacam-macam seperti sobek, terlipat, terpotong, gambar buram, terbelah pada cetakan, dan noda tinta atau kotor di area kolom surat suara.

Ketua KPU mengimbau masyarakat menjaga suasana kondusif sehingga pemilu di Lampung Selatan aman, damai, dan lancar.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan