Saling Klaim Lahan 44 Hektare di Kalianda, Lampung Selatan

KALIANDA (17/11/2023) – Puluhan penduduk Desa Marga Catur dan Bangunan, Kalianda, Lampung Selatan, berkumpul pada Jumat, 17 November 2023, saat seorang warga bernama Ahyat Sukur memasang tanda kepemilikan lahan 44 hektare, lewat para kuasa hukumnya.

Pemasangan tanda kepemilikan lahan tersebut menjadi ramai karena Kuasa Hukum Warga Desa Marga Catur dan Desa Bangunan juga ke lokasi. Hadir pula perwakilan BPN Lampung Selatan, Kapolsek Kalianda, dan pihak terkait lainnya.

Saiful, kuasa hukum Ahyat Sukur, menyebut kepemilikan lahan seluas 40 hektare tersebut sudah tahap eksekusi, karena sudah melewati proses hukum di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Hasanudin, kuasa hukum warga Desa Bangunan, mengatakan pihaknya juga memiliki bukti kepemilikan sertifikat. Ia menyebut kawasan itu dulu daerah transmigrasi, yang peruntukannya belum pernah berubah.

Gunawan, kuasa hukum Desa Marga Catur, menyebut warga merasa memiliki lahan tersebut karena masih mengetahui batas-batas kepemilikan.

Persoalan kepemilikan lahan tidak bisa diketahui dalam sehari, meski berbagai pihak berada di sana dari pagi hingga sore.

Afden, staf dari BPN Lampung Selatan, mengatakan ia datang ke sana hanya untuk mengukur lahan, batas-batas kepemilikan. Soal hasilnya ia akan menyerahkan pada pimpinannya.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan