Polres Lamsel Amankan 187 Ganja Dan 5 Tersangka

Kepolisian Resor Lampung Selatan (Polres Lamsel) mengamankan narkoba jenis ganja sebanyak 187 kilogram. Ratusan kilo narkotika golongan I yang diamankan itu merupakan hasil operasi Satuan Reserse (Satres) Narkoba yang dilakukan sejak 27 September hingga pertengahan Oktober ini.
Barang haram itu disita oleh petugas yang berjaga di pos pemeriksaan Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dalam kurun waktu tiga pekan terakhir. Petugas juga mengamankan lima tersangka yaitu WS (45), YD (26) warga Jakarta dan VG (23), SY (24), AM (24) warga Jawa Barat.
Kapolres Lamsel AKBP. M. Syarhan, S.IK mengungkapkan, ratusan ganja itu berasal dari sejumlah daerah di Sumatera. Menurut rencana, barang haram itu akan dikirimkan ke Pulau Jawa melalui jalur laut di Pelabuhan Bakauheni.
Syarhan mengatakan, dalam proses pengirimannya, para pelaku memakai modus lama dengan menggunakan kendaraan pribadi dan memanfaatkan kendaraan jasa pengiriman paket.
“Modus lama, para tersangka menggunakan kendaraan pribadi dengan memodifikasi beberapa bagian agar bisa menyulundupkan ganja dan mengelabui petugas,” kata Syarhan kepada wartawan saat menggelar press release di halaman Mapolres Lamsel, Kamis (18/10/2018).
Dari hasil penyelidikan, lanjut Syarhan, dua dari lima tersangka berstatus sebagai kurir dan pemilik barang. Syarhan mengatakan, Polres Lamsel masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasatres Narkoba Polres Lamsel Iptu. Ferdiansyah, S.IK menambahkan, 187 paket ganja itu diamankan dari dua kendaraan. Sebanyak 126 paket ganja disita dari jasa ekspedisi, 61 paket diamankan dari kendaraan pribadi yang dikemudikan oleh WS dan YD.
Ferdi mengatakan, kedua pria asal Jakarta itu bertugas menjemput ganja di Aceh dan mengedarkannya ke beberapa daerah di daerah Jawa Barat. “Mereka berdua ditangkap saat petugas melakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction,” katanya.
Alumnus Akpol tahun 2012 ini melanjutkan, setelah menangkap WS dan YD, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke beberapa daerah di Jawa Barat yang menjadi tujuan barang haram tersebut. Petugas pun menuju ke daerah Karawang dan Bandung. Di tiga daerah ini, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka.
“VG dan YS kami amankan di Karawang, dari sini kami lanjutkan pengembangan. Di Bandung, kami menangkap satu tersangka yakni AM. Saat ini, kasusnya masih kami kembangkan,” katanya. (rnd)

Saburai TV – Lampung
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan