KPK Sita Tanah Milik Zainudin

Harta tak bergerak milik Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan yang berhubungan dengan kasus suap fee proyek disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyitaan yang dilakukan oleh komisi anti rasuah itu adalah buntut dari keterlibatan Zainudin pada OTT yang dilakukan pada Kamis (26/7) silam. Terbaru dua bidang tanah seluas 3 hektar berlokasi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Munjuk Sampurna Kecamatan Kalianda, milik Zainudin disegel oleh KPK.
Penegasan itu semakin dikuatkan dengan keterangan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Ia mengamini ada beberapa penyitaan yang dilakukan oleh KPK sejak ditetapkannya Zainudin sebagai tersangka kasus suap fee proyek di Lamsel.
“Ada beberapa penyitaan, tapi rinciannya akan kami sampaikan menyusul,” singkat Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Masanger, Kamis (18/10).
Menurut penuturan warga sekitar, tanah tersebut mulai terpasang plang berlogo KPK lengkap dengan identitas pemilik sejak Rabu (17/10) lalu. Pada plang tertulis surat perintah penyitaan nomor : Sprin. SITA/148/Dik.01.05/01/2018 tertanggal 12 Oktober 2018 dengan keterangan ‘ Tanah ini telah disita dalam perkara tindak pidana pencucian uang dangan tersangka Zainudin Hasan’.
Kepala Desa Munjuk Sempurna Zakaria membenarkan tiga hektar tanah yang terpasang plang KPK tersebut merupakan milik Zainudin Hasan. Menurut Zakaria, sebelumnya tanah itu milik politisi Golkar Alzier Dianis Tabrani.
“ Kapan tepatnya peralihan dari bang Alzier ke pak Zainudin kami tidak tahu pasti. Yang jelas sebelum atas nama Zainudin tanah seluas tiga hektar itu adalah milik Alzier,” kata Zakaria kepada Saburai TV.
Kades Munjuk Sampurna itu menjelaskan, tanah yang disita KPK itu berada disekitar areal eks gedung Golkar. Namun Zakaria mengatakan, penyitaan hanya dilakukan terhadap tanah dan seisinya saja tidak termasuk eks gedung Golkar yang berada disebelahnya.
“Tanah itu dipisahkan oleh Jalinsum. Ada dua bidang tanah dan dua plang KPK. Tepat disampingnya eks gedung Golkar tapi disana (Gedung Golkar’red) tidak ada plang KPK,” katanya lagi.
Sepengetahuan Zakaria, sebelumnya tanah itu adalah milik warga Desa Munjuk sebelum dibeli oleh Alzier. Namun Zakaria lagi-lagi tak mengatahui kapan peralihan kepemilikan dilangsungkan keduanya. “ Karena data di desa juga tidak ada yang masuk terkait siapa pemilik sah, tapi setelah melihat segel KPK pemiliknya atas nama Zainudin Hasan,” tandasnya.
Pantauan Saburai TV, Aset tak bergerak yang disita tersebut merupakan hamparan kebun yang diisi oleh tanaman jagung, pisang serta kakao. Lalu ada juga kolam (embung) tempat warga memancing.(ver)

Saburai TV – Lampung
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan