Pengunjung Pantai Ketang Kalianda Dilarang Berenang

KALIANDA (20/9/2023) – Pemkab Lampung Selatan melarang pengunjung berenang di Pantai Ketang, Kelurahan Way Urang, Kalianda. Larangan ini mencegah wisatawan tewas tenggelam seperti peristiwa Senin 18 September 2023.

Larangan berenang disampaikan dalam bentuk sosialisasi dan banner imbauan. Banner dipasang di beberapa lokasi strategis kawasan pantai oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Lampung Selatan. Sementara sosialisasi disampaikan kepada pengelola pantai.

Pemasangan banner dibantu anggota Polsek Kalianda, babinsa, BPBD Lampung Selatan, polisi pamong praja, dan lurah Way Urang.

Seorang pelajar SMP Negeri 2 Palas, Faizal Guntur, warga Desa Way Megat, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam di Pantai Ketang, Kalianda, Senin lalu.

Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lampung Selatan Rully Fikriansyah, Rabu 20 September 2023, mengatakan banner imbauan larangan berenang dipasang sepanjang Pantai Ketang. Banner mudah terlihat dan dibaca sehingga cepat diketahui masyarakat luas terutama wisatawan atau pengunjung pantai.

Titik pemasangan banner di pertigaan Jalan Baru atau kalangan milenial populer dengan sebutan Jalan Cinta. Banner lainnya berada di tempat strategis, lokasi pantai, dan Jalan Sinar Laut Kalianda.

Lurah Way Urang Yudi memperluas sosialisasi larangan berenang melalui aparat kelurahan dan kepala dusun. Larangan berenang semata-mata demi kenyamanan dan mencegah korban lain.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan