Ditahan, 7 Warga Anaktuha Halangi Eksekusi Lahan PT BSA

ANAKTUHA (20/9/2023) – Tujuh warga Kecamatan Anaktuha, Lampung Tengah, diamankan polisi karena menghalang-halangi penggarapan lahan perkebunan PT Bumi Sentosa Abadi (PT BSA) dan membawa senjata tajam, Kamis 21 September 2023.

Pengamanan tujuh warga bermula personel gabungan Polres Lampung Tengah, Brimob, TNI dan Polisi Pamong Praja mengamankan eksekusi lahan PT BSA seluas 892 hektar. Lahan ini menjadi sengketa dengan warga Kampung Negara Aji Tua, Bumi Aji, dan Negara Aji Baru.

Ratusan warga tiga kampung coba bertahan dan menolak eksekusi lahan berisi tanaman singkong. Tanaman ini hendak digusur traktor perusahaan PT BSA. Personel gabungan terpaksa membubarkan massa. Tujuh orang kedapatan membawa senjata tajam sehingga diamankan polisi.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit menyebut anggota mengamankan tujuh warga karena menghalang-halangi eksekusi lahan PT BSA dan membawa senjata tajam. Mereka masih menjalani pemeriksaan.

Polisi menyita barang bukti senjata tajam dan handphone. Peran masing-masing masih didalami dan statusnya belum ditentukan. Jika tidak ada kaitan dengan eksekusi lahan maka tujuh orang segera dilepaskan.

Kapolres Lampung Tengah mengimbau masyarakat melapor ke posko kelompok kerja untuk mendapatkan ganti rugi tanam tumbuh. Warga juga dipersilakan menyelesaikan aktivitas panen.

Polres Lampung Tengah mengerahkan 1.500 personel gabungan untuk mengamankan eksekusi ratusan hektar lahan perkebunan PT BSA. Perusahaan sejak 2014 melakukan peremajaan tanah 955 hektar usai ditanam kelapa sawit. Masyarakat menganggap lahan ini kosong sehingga mereka tanami seluas 892 hektar.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan