Diselidiki, Perintah Wali Kota Pasang Banner Puterinya

BANDARLAMPUNG (15/12/2023) – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bandarlamung, Oddy Marsa, mengatakan, pihaknya akan memanggil Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, jika ternyata terbukti menyuruh aparat Kelurahan memasang banner untuk puterinya.

Oddy Marsa mengatakan hal itu, Jumat, 15 Desember 2023, terkait viralnya video perakitan dan pemasangan Banner caleg DPR RI Rahmawati Herdian, putri Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dan Ketua Nasdem Lampung Herman HN.

Sebagai tahap awal, Oddy menyebut pihaknya akan memeriksa Ketua RT dan Linmas yang terlibat dalam pemasangan banner itu. Pada hari yang sama, Senin, 18 Desember 2023, mereka juga memanggil Lurah Perumnas Way Halim.

Atas hasil laporan panwascam, Oddy Marsa mengatakan banner yang video dan fotonya viral masih baru dan disebut untuk dipasang di berbagai titik.

Soal apakah benar perintah dari Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana, Oddy mengatakan tergantung dari hasil pemeriksaan berjenjang, mulai dari RT, Linmas, Lurah, Camat, dan Wali Kota.

Jika ternyata pemasangan hanya inisiatif Ketua RT dan Linmas, Oddy juga menyebut hukumannya juga harus dilaksanakan Wali Kota Bandarlampung, dengan sanksi paling berat pemecatan atau penonaktifan penugasan.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan