56 Warga Lampung Selatan Belum Terima Ganti Rugi Tol

KALIANDA (5/5/2023) – Puluhan warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, belum menerima ganti rugi tanah terdampak jalan tol seluas 21 hektar. Para pemilik lahan meminta kejelasan kepada BPN Lampung Selatan, Dinas PU Lampung, dan PPK Jalan Tol Trans Sumatera Lampung.

Warga mendatangi Panitia Pembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Trans Sumatera Lampung di Bandarlampung, Kamis 4 Mei 2023. Mereka diterima Jimun bertepatan serah terima kepada PPK baru Nuraini.

Suradi selaku perwakilan 56 pemilik lahan terdampak tol seluas 21 hektar, meminta BPN Lampung Selatan dan PPK Jalan Tol Trans Sumatera Lampung segera memproses validasi dan pembayaran ganti rugi tanah. Mereka belum menerima haknya meski sudah menunggu enam tahun.

Warga mendapat penjelasan mengenai uang ganti rugi berdasarkan validasi luas tanah dan harga saat ini. Status lahan terdahulu diakui milik warga dan Kementerian Lingkungan Hidup seluas 21 hektar dengan nilai Rp21 miliar.

Setelah status kepemilikan lahan inkrah, PPK Jalan Tol Trans Sumatera Lampung meminta warga memvalidasi ulang. Permintaan dipenuhi warga dengan mendatangi Kantor BPN Lampung Selatan, Jumat 5 Mei 2023.

Kasi Pengadaan Tanah BPN Lampung Selatan Slamet mengaku telah membalas surat dari 56 warga tertanggal 20 Maret 2023. BPN segera memvalidasi tanah sdeluas 21 hektar setelah mendapatkan surat tertulis Kementerian PUPR diwakili PPK Jalan Tol Trans Sumatera Lampung.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan