Warga Geruduk Polsek Jatiagung Lampung Selatan

BANDARLAMPUNG (17/2/2020) – Puluhan warga Gedung Harapan, Jatiaagung, Lampung Selatan geruduk Mapolsek setempat, Senin 17 Februari 2020. Mereka meminta aparat hukum menghukum mati atau seumur hidup pembunuh Junaidi, warga mereka, yang ditusuk dari belakang Senin Dinihari 11 Februari.

Baca Juga:
Gedung Harapan, Lampung Selatan Masih Mencekam
Lampung Selatan : Pembunuh di Orgen Tunggal Menyerahkan Diri
Tewas karena Lerai Ribut di Organ Tunggal Jatiagung

Juru bicara warga, dalam orasinya mengatakan mereka memprotes pasal yang dikenakan terhadap EA, tersangka pembunuh Junaidi, yang menyerahkan diri ke Polres Lampung Selatan, pada pagi harinya, Senin 11 Februari.

Menurut jubir warga, pernyataan pengenaan Pasal 351 ayat 3 yang akan menghukum tersangka 7 tahun tidak sesuai dengan fakta pembunuhan yang keji dan terencana.

Arasyid, wakil keluarga, juga mempertanyakan belum tertangkapnya Er, adik tersangka EA, yang terlibat dalam pembunuhan dan merupakan awal masalah, karena marah dilerai Junaidi mencekik seorang warga saat organ tunggal di desa tersebut.

Kapolsek Jatiaagung Iptu Mayer Siregar mengatakan peradilan terhadap pembunuhan masih dalam proses penyidikan. Ia berjanji akan membawa sejumlah saksi ke Polres Lampung Selatan untuk menguatkan bukti-bukti.

www.lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan