Warga Bandarlampung Edarkan Uang Palsu di Metro

METRO (10/3/2023) – Tekab 308 Presisi Polres Metro mengamankan seorang pengedar uang palsu pecahan seratus ribu di Terminal 16C Metro Barat, Minggu, 5 Maret 2023 pukul 21:00 WIB. Polisi menemukan barang bukti uang 28 lembar atau bernilai Rp2,8 juta.

Pelaku berinisial DA, 49 tahun, warga Rajabasa, Bandarlampung. Pria ini juga mempunyai rumah di Bantul, Kecamatan Metro Selatan. Penggeledahan rumahnya menemukan uang pecahan seratus ribuan sebanyak 28 lembar.

Tersangka mengakui kepemilikan uang palsu hasil pembelian dari seorang buronan. Ia telah mengedarkan uang palsu sebanyak 15 lembar di Bandarlampung dan Metro. Peredaran dengan cara membelanjakan atau membeli sesuatu ke warung dan pasar.

Pengedar membeli uang palsu dari buronan per 10 lembar seharga Rp250 ribu. Tersangka diperiksa dengan barang bukti 28 lembar uang palsu seratus ribuan, spidol warna emas, dompet, penggaris, pisau cutter, dan selotip.

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani, Jumat, 10 Maret 2023, mengatakan tersangka pengedar uang palsu bersama barang bukti diamankan ketika menunggu bis di Terminal Metro Barat. Pelaku waktu itu menyimpan selembar uang palsu di saku celana.

Polres Metro menjerat tersangka dengan Pasal 36 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan