Saksi Kasus Korupsi Jalan Dinas PUPR Lampung Selatan Bungkam

KALIANDA (25/2/2021) – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan korupsi prroyek infrastruktur jalan pada Dinas PUPR Lamsel, Kamis,25 Februari 2021. Usai diperiksa, saksi bungkam tak mengeluarkan statemen.

Polres Lamsel mengeluarkan surat panggilan nomor : SP.pgl/68/II/2021/reskrim tertanggal 22 Februari 2021 yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Lamsel, AKP Enrico Donald Sidauruk. Dalam surat panggilan tersebut disebutkan bahwa Unit Tipidkor memanggil Syahirul Alim (SA), warga dusun IV Desa Kedaton, Kalianda, Lamsel untuk bertemu IPDA Donal Afriansyah dan Aipda Bambang Edy di Ruang Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Selatan, Kamis, 25 Februari 2021.

Dia diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Penipuan Proyek Infrastruktur jalan pada Dinas PUPR Lampung Selatan yang terjadi pada Kamis, 4 Oktober 2018 di Halaman Parkir Indomaret Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Luar, Kalianda Lampung Selatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.

Berdasarkan pantauan, SA hadir memenuhi panggilan Tipidkor Sat Reskrim Polres Lamsel sekira pukul 13.30 WIB dan keluar pukul 14.35 WIB. Namun, ketika dikonfirmasi usai dilakukan pemeriksaan, SA pun enggan dimintai keterangan, dia mengatakan dirinya hanya mengobrol bersama Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Lamsel Ipda Donal Afriansyah. Sementara itu, Kapolres ditunggu sampai malam belum bisa dimintai keterangan.

www.lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan