Polresta Bandarlampung Ciduk Penipu Proyek Rp2,6 Miliar

BANDARLAMPUNG (11/5/2023) – Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandarlampung menangkap buronan kasus penipuan proyek jalan Lampung Selatan senilai Rp2,6 miliar. Tersangka diciduk di penginapan Kecamatan Sukarame, Bandarlampung, Selasa malam 9 Mei 2023.

Tersangka berinisial ABP, 24 tahun, menjadi buronan sejak tiga tahun lalu. Pelaku tidak berkutik begitu sejumlah reserse tiba-tiba sudah mengepung kamarnya. Ia pasrah digelandang ke Polresta Bandarlampung.

ABP mengaku berprofesi pengusaha kontruksi. Ia menipu korban Y dengan modus janji kemenangan tender proyek infrastruktur jalan Lampung Selatan tahun anggaran 2019. Korban dimintai uang muka dua kali sebesar Rp2,6 miliar. Tersangka mengaku punya kedekatan dengan sejumlah pejabat Lampung Selatan sehingga mudah memenangkan tender.

Hingga setahun, janji kemenangan tender proyek tidak terwujud. Pelaku justru menghilang dan menjadi buronan sejak 2020. Hingga detik ini, ABP mengaku sebagian uang hasil penipuan diberikan kepada istri pejabat Pemkab Lampung Selatan.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra, Kamis 11 Mei 2023, menjelaskan penangkapan tersangka dan pengakuan uang proyek mengalir ke sejumlah pejabat Lampung Selatan. Penyidikan dikembangkan dengan meminta keterangan pejabat diduga terlibat.

Penangkapan tersangka ABP berawal dari kedatangan pelapor berinisial Y guna mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penipuan. Tim Khusus Anti Bandit 308 diperintahkan menangkap tersangka dengan status buronan.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan