Pejabat Wajib Laporkan Harta Kekayaan Ke KPK RI

Para pejabat publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dan anggota DPRD Lampung Selatan diwajibkan mencatat dan melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peringatan itu terungkap dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) e-Filing Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dengan aplikasi e-LHKPN yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di Aula Rajabasa Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (26/2).
Kewajiban tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan LHKPN yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Menpan Nomor Seri 03/Menpan/01/2005/LHKPN.
Inspektur Kabupaten Lampung Selatan Joko Sapta dalam laporannya menyampaikan, dilingkup Pemkab Lamsel terdapat 307 orang pejabat yang wajib untuk melaporkan harta kekayaannya. “Pejabat pemkab Lamsel yang wajib melaporkan hartanya sebanyak 307 orang. Jumlah tersebut termasuk anggota DPRD Lamsel,” ujar Joko Sapta dihadapan peserta (Bimtek) e-Filing Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) dengan aplikasi e-LHKPN, kemarin.
Dijelaskannya, tujuan diselenggarakannya kegiatan Bimtek tersebut untuk meningkatkan pemahaman para pejabat wajib lapor LHKPN. Dengan harapan dikemudianhari para pejabat pemkab Lamsel bisa melaksanakan kewajibannya tersebut.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk mendorong kepatuhan para wajib lapor sebagai bentuk tanggungjawab selaku pejabat publik kepada masyarakat,” ujar Joko.
Joko berharap, melalui bimtek yang digelar KPK RI dapat lebih mendorong pencegahan korupsi dibanding penindakan. Selain itu juga dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. “Dari 307 pejabat Lamsel yang wajib melaporkan harta kekayaannya, hari ini baru ada 257 orang pejabat yang hadir meliputi pejabat eselon II dan II. Sisanya adalah para anggota DPRD Lamsel, yang kebetulan hari ini tidak hadir dalam acara bimtek ini, karena sedang ada kegiatan lain,” terang Joko.
Sementara itu, Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya mengatakan, kegiatan bimtek yang diselenggarakan KPK RI, merupakan salah satu upaya untuk melakukan tindakan dalam pencegahan terhadap praktek-praktek KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Untuk itu Nanang berharap, seluruh peserta bimtek dapat mengikuti dan menggunakan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya, sekaligus belajar menambah ilmu pengetahuan tentang tata cara pelaporan. Sehingga, pada saat melakukan pelaporan tidak terjadi kesalahan atau kekurangan dalam pengisian pelaporan pada aplikasi e-LHKPN.
“Setelah mengikuti bimtek ini, saya minta para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memiliki kepatuhan pada aturan dan tanggungjawab dalam mengisi pelaporan harta kekayaan dengan sejujur-jujurnya, tepat waktu, serta sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” pinta Nanang Ermanto.
Diketahui, dalam kegiatan Bimtek e-Filing LHKPN dengan aplikasi e-LHKPN tersebut, pihak penyelenggara menghadirkan narasumber spesialis LHKPN Andhika Widiarto, bersama 2 orang staf dari Direktorat Pendaftaraan dan Pemeriksaan LHKPN KPK RI. (iwn)

Laporan : Ary
Saburai TV – Lampung
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan