Pansus Soroti Perubahan SIPD Dinas PUPR Lampung Selatan

KALIANDA (10/5/2023) – Anggota Pansus DPRD Lampung Selatan, Andi Apriyanto, menpertanyakan perubahan item dan jumlah akun Sistem Informasi Perangkat Daerah (SIPD) Dinas PUPR setelah pengerjaan rampung pada 21 Desember 2022. Hal ini tampak berdasarkan history SIPD.

Perubahan item dan jumlah akun SIPD diungkap Andi Apriyanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2022 dengan Dinas PUPR di Aula Badan Anggaran DPRD, Rabu 10 Mei 2023.

Andi Apriyanto mempertanyakan SIPD dinas lain telah terkunci dan tidak dapat mengubah isi SIPD setelah 21 Desember 2022. Sementara Dinas PUPR pada 27 Desember 2022 masih mengadakan perubahan dengan akun atas nama Kepala Dinas PUPR Hasbi Aska.

Anggota Pansus DPRD, Ahmad Muslim, menyayangkan Dinas PUPR tidak memenuhi azas pemerataan perbaikan jalan. Ia bersama sejumlah anggota DPRD mengajukan perbaikan jalan poros Ketapang—Palas melalui E-pokir. Usulan beberapa tahun tidak digubris.

Perubahan SIPD mestinya hanya bisa dilakukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan ketua sekda serta anggota Inspektorat, BPKAD ,Bappeda, BPPRD, dan Bagian Hukum.

Kepala Dinas PUPR Hasbi Aska mengaku tidak mengetahui dan segera mengklarifikasi masalah perubahan SIPD kepada operator. Sementara perbaikan jalan poros Ketapang—Palas sudah masuk tahap lelang.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan