Lampung Utara Bubarkan Hiburan Malam Orgen Tunggal

KOTABUMI (2/5/2023) – Sejumlah hiburan malam orgen tunggal dibubarkan Polres Lampung Utara bersama jajaran, Minggu malam 30 April 2023. Pentas hiburan ini melanggar batas jam penyelenggaraan dan diduga memicu berbagai tindak kriminalitas.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, Selasa 2 Mei 2023, mengatakan pembentukan tim patroli guna mengantisipasi pergelaran orgen tunggal sampai malam. Patroli mengingatkan penyelenggara secara persuasif sejak sore. Jika tuan rumah atau pemilik hajat masih membandel maka hiburan dipaksa bubar.

Orgen tunggal sampai malam identik dengan music remix. Hiburan ini menimbulkan berbagai dampak negatif dan tindak kriminal antara lain pesta minuman keras, pesta narkoba, perjudian, porno aksi, dan pencurian kendaraan bermotor.

Menurut AKBP Kurniawan Ismail, bandar narkoba juga memanfaatkan hiburan malam sebagai tempat transaksi barang terlarang seperti pil ekstasi dan sabu-sabu. Larangan hiburan malam bertujuan mencegah dampak negatif sekaligus menciptakan suasana aman dan kondusif.

Hiburan orgen tunggal hajat pernikahan dibatasi sampai sore pukul 17.00 WIB. Pelanggaran aturan ini bakal dikenai sanksi. Pentas hiburan sampai malam bakal dibubarkan. Sementara pelaku penyalahgunaan narkoba dan miras diproses sesuai hukum.

Bupati Lampung Utara Budi Utomo menandatangani surat edaran tentang ijin keramaian tertanggal 8 Maret 2023. Surat edaran ini menjadi pegangan camat, lurah atau kepala desa dalam proses pemberian izin kepada masyarakat.

Izin keramaian diberikan dengan syarat tuan rumah membuat surat pernyataan bermaterai. Jika menggelar hiburan orgen tunggal dilarang melewati batas waktu pukul 17.00 WIB. Sanksi atas perizinan ini diserahkan kepada penegak hukum.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan