Lampung Barat: Habisi Keponakan Terjerat Hukuman Mati

BALIKBUKIT (2/5/2023) – Polres Lampung Barat melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan anak umur enam tahun dengan pelaku paman sendiri di halaman Satreskrim, Selasa 2 Mei 2023. Tersangka memeragakan 30 adegan pembunuhan sesuai pengakuan dan kesaksian beberapa orang.

Pria berinisial IZ, 22 tahun, warga Pekon Srimenanti, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat, menjalani rekonstruksi pembunuhan Ahsan Fadil Aditya pada 27 April 2023. Pelaku dan korban merupakan paman dan keponakan. Mereka tinggal serumah bersama orangtua korban.

Tersangka sempat melarikan diri hingga ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat di tempat persembunyian Jalan Padat Karya, Kampung Bayur, Kelurahan Rajabasa Raya, Kedaton, Bandarlampung, Jumat 28 April 2023 pukul 08.30 WIB.

Rekonstruksi kasus pembunuhan ini memeragakan 30 adegan berdasarkan pengakuan tersangka dan keterangan delapan saksi. Pelaku menghabisi keponakannya dengan golok mulai adegan ke-16 hingga 2 0. Korban mengalami luka-luka bagian leher, mulut, bahu, dan tangan.

IZ mengakui pembunuhan keponakan sendiri akibat sakit hati merasa diperbudak oleh keluarga Ahsan Fadil Aditya. Apalagi sang anak sering bikin kesal karena suka melawan. Rasa sakit hati sudah terpendam tiga bulan. Pembunuhan direncanakan dua hari. Anak bawah umur menjadi sasaran pembunuhan karena dianggap satu-satunya peluang melampiaskan sakit hati.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi menjelaskan semua adegan sesuai dengan pengakuan tersangka dan keterangan saksi. Penyidik menjerat tersangka IZ dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan