Kantor Imigrasi Kalianda Buka Layanan Paspor Simpatik

KALIANDA (8/1/2024) – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan, menggelar layanan Paspor Simpatik. Pengajuan permohonan paspor dipermudah dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024.

Layanan Paspor Simpatik bertema transformasi peran keimigrasian melalui strategi digitalisasi berlangsung tanggal 6, 13 dan 20 Januari 2024 di Kantor Imigrasi Kalianda.

Tujuan utama layanan Paspor Simpatik adalah memberikan kemudahan kepada warga Lampung Selatan dan sekitarnya untuk mendapatkan atau mengajukan permohonan paspor biasa maupun elektronik. Layanan ini juga membantu masyarakat yang berhalangan pada hari kerja.

Permohonan paspor baru menyertakan KTP elektronik, kartu keluarga, akte lahir, buku nikah, ijazah, membawa dokumen asli dan fotokopi serta materai Rp10 ribu satu lembar. Penggantian paspor membawa KTP elektronik, paspor lama, dokumen asli dan foto kopi serta menyediakan materai Rp10 ribu dua lembar.

Biaya permohonan paspor biasa Rp350 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan memakai sepatu, pakaian rapi berkerah, dan tidak menggunakan baju putih. Seorong pemoohon mengaku terbantu program layanan Paspor Simpatik dengan proses cepat dan nyaman.

Kepala Kantor Imigrasi Kalianda Sargiyono menyampaikan proses pelayanan Paspor Simpatik dengan kuota 20 paspor per hari. Pemohon datang langsung pukul 08.00 sampai 12.00 WIB tanpa harus mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi M-Paspor.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan