Gerbong Ahmad Bastian Dapat Proyek Rp75 M di Lampung Selatan

BANDARLAMPUNG (7/4/2021) – Gerbong Anggota DPD Ahmad Bastian pernah memperoleh proyek Rp75 Miliar dari eks Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan memborong seluruh proyek DAK dalam satu tahun anggaran.

Imam Sudrajat, Direktur CV Jaya, menyatakan hal itu dalam sidang lanjutan korupsi Dinas PUPR Lampung Selatan, dengan terdakwa dua mantan kadis, Hermansyah Hamidi dan Syahroni, di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Rabu 7 April 2021.

Direktur CV Jaya tersebut merupakan gerbong Ahmad Bastian dan Bobby. Mereka memperoleh pekerjaan karena Anggota DPD tersebut karib dengan mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dalam sidang juga terungkap Ketua PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono juga menyetor Rp2,1 Miliar untuk memperoleh proyek di Lampung Selatan.

Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan Nusantara, gerbong pengusaha Gilang Ramadhan, yang memperoleh proyek puluhan miliar dari Dinas PUPR Lampung Selatan karena menyetor fee antara 20 hingga 30 persen.

Dalam sidang yang berlangsung virtual itu hadir juga pengusaha Farhan Wahyudi, Sopir Syahroni, Eka Aprianto, dan Direktur PT Sahib Brother Firmansyah.

Sidang dipimpin Efiyanto dengan anggota Edi Purbanus dan Hendro Wicaksono.

lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan