DPRD Lampung: Mafia Tanah Diduga Bermain di Wayhui

BANDARLAMPUNG (1/12/2021) – Sengketa lahan seluas 300 hektar antara tiga perusahaan cabang Bumiwaras dan penggarap lahan Wayhui, Jatiagung, Lampung Selatan, menemui jalan buntu. Komisi I DPRD Lampung mendesak BPN turun tangan karena kasus ini diduga ada permainan mafia tanah.

Komisi I DPRD Lampung rapat dengar pendapat dengan BPN Lampung di Gedung DPRD Selasa 30 November 2021. BPN diminta memperlihatkan dokumen penerbitan sembilan sertifikat hak guna bangunan (HGB) tiga anak perusahaan Bumiwaras yaitu PT Tata Budi Semesta, PT Tata Budi Abadi, dan PT GMPK. Ketiga perusahaan dikelola satu direktur bernama Beni Susanto.

Sengketa lahan bermula klaim perusahaan Bumiwaras atas kepemilihan lahan seluas 300 hektar di Desa Wayhui. Klaim tersebut berdasarkan penerbitan sembilan sertifikat HGB ketiga perusahaan tahun 1996.

Sementara warga Wayhui memiliki hak garap lahan dari pemerintah sejak pelepasan hak guna usaha (HGU) dari perusahaan perkebunan PT Wayhalim kepada negara tahun 1980. Tanah tersebut dikuasai masyarakat sebagai lahan perkebunan.

Krisdevi, kuasa hukum mwarga Wayhui dari LBH Gerbang, menolak penguasaan lahan buat real estate perusahaan Bumiwaras dan meminta Komisi I DPRD Lampung turun tangan menyelesaikan sengketa tanah.

Ketua Komisi I DPRD Lampung Yosi Rizal mendesak BPN serius menangani sengketa lahan Wayhui dengan menyertakan dokumen penerbitan sembilan sertifikat tiga anak perusahaan Bumiwaras. Namun, BPN tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut.

DPRD juga berang atas ketidakhadiran ketiga perusahaan Bumiwaras dalam rapat dengar pendapat. Dewan bakal melakukan pemaksaan dengan kekuatan negara jika perusahaan kembali mangkir. DPRD juga berhak memintya negara menghapus sertifikat HGB tiga perusahaan.

www.lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan