Disebut ABN Di Persidangan, Hendry Rosyadi Tetap Kalem

Disebut-sebut dalam persidangan kasus suap fee proyek oleh Agus Bhakti Nugroho atau ABN. Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi menyikapinya dengan kepala dingin.
Disela-sela pembahasan KUA-PPAS, orang nomor tiga di Lamsel ini tak mau gegabah menanggapi statement serta kabar yang beredar, terkait penyebutan namanya saat persidangan kasus suap fee proyek di PN Tanjung Karang (24/10) lalu.
“ Kita semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan, kita ikuti saja lah,” kata dia di Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel, Kamis (25/10).
Politisi PDIP ini berkeyakinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja secara profesional. Pernyataan tersebut kata Hendry agar spekulasi yang berkembang dimasyarakat tidak berujung blunder.
“ Jadi supaya dimasyarakat tidak seolah-olah blunder. Jadi mari kita ikuti proses hukumnya seperti apa. Toh nanti juga ada akhirnya, seperti itu,” kata Hendry.
Ketua DPRD Lamesl dua periode ini berpandangan profesionalitas KPK sangat dihargai dalam penanganan kasus ini. Sebab semuanya mesti didasari hukum dan fakta yang sah.
“ Nggak mungkin hanya pernyataan-pernyataan biasa saja, semuanya mesti didasari hukum, fakta yang sah. Hak warga negara untuk berbicara,” ujarnya menanggapi statement ABN.
Masih kata Hendry, dengan beredarnya kabar tersebut pihaknya tak mau penyampaian informasi yang beredar dimasyarakat menjadi simpang siur.
“ Yang jelas kita tidak mau dengan adanya berita-berita seperti ini, terjadi simpang siur di masyarakat kita, maka itu tetap jaga kondusifitas. Mari sama-sama tunggu proses hukum yang sedang berjalan,” kata dia.
Ditegaskan Hendry dirinya tak mau terburu-buru menyikapi persoalan tersebut. Sebab kata dia belum diketahui motif apa yang ada dibalik semua ini. “Kita percayakan pada KPK saja, ini (statement) bukan pembelaan atau pembenaran. Nanti pada akhirnya akan ada hasil daripada proses hukum,” tandasnya. (ver)

Saburai TV – Lampung
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan