Dilarang KPK, Kendaraan Dinas Masih Dipakai Mudik

BAKAUHENI (25/4/2023) – Meskipun Komisi Pemberantasan Korupsi menyebarkan pemberitahuan dilarang membawa kenderaan dinas untuk mudik pada 20 Maret 2023 yang lalu, masih ada saja ASN yang melanggarnya. Salah satu di antaranya tertangkap kamera, Selasa Dinihari, 25 April 2023.

Kendaraan dinas dari Banten tersebut menyelip di antara ratusan roda empat yang hendak masuk ke Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni tujuan Merak.

Hingga Senin, 24 April 2023, ASDP mencatat jumlah penumpang dan kendaraan arus balik mudik meningkat menjadi 52.068 penumpang per hari, yang terdiri dari 6.061 pejalan kaki, 4.636 roda dua, dan 6.712 roda empat.

PT ASDP juga mencatat 478.800 pemudik belum kembali, yang terdiri dari 54.292 pejalan kaki, 63.986 roda dua, dan 57.216 roda empat.

Banyak pihak memperkirakan puncak arus mudik terjadi pada Selasa, 25 April 2023, karena para pekerja sudah masuk pada Rabu, 26 April 2023. Namun jumlahnya tidak sebesar puncak arus mudik dari Merak, karena pelajar baru masuk 1 Mei dan Presiden Jokowi melonggarkan jam masuk ASN untuk menghindari kemacetan.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung Selatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan