Bandarlampung: Aniaya Dua Asisten RT, Majikan DItahan

BANDARLAMPUNG (26/5/2023) – Unit PPA Polresta Bandarlampung, Jumat, 26 Mei 2023, menahan seorang majikan wanita dan anaknya, karena diduga menganiaya dua asisten rumah tangga mereka. Keduanya dilaporkan dua hari sebelumnya, Rabu 24 Mei 2023.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan penahanan majikan wanita berinisial S, berusia 70 tahun, dan anaknya berinisial SA, berusia 35 tahun. Mereka tinggal di Sukabumi, Bandarlampung.

Saat melapor, asisten rumah tangga berinisial DL mengatakan ia dan temannya DD kabur dari rumah majikan pada 8 Mei yang lalu karena sering dipukul dan pernah disuruh telanjang.

Wanita asal Pringsewu dan Pesawaran itu mengaku baru 3 bulan bekerja di sana. Direkrut dari agen asisten rumah tangga.

Kompol Dennis Arya Putra menyebut Unit PPA menahan majikan dan anaknya karena terbukti melakukan kekerasan fisik kepada kedua asisten rumah tangganya.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan