ZONA MERAH! PEMKAB LAMPUNG SELATAN GALAKKAN ‘GEBRAK MASKER’

LAMPUNG SELATAN, kupastuntas.co – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan kembali melakukan razia masker sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19. Terlebih saat ini Lampung Selatan masuk menjadi salah satu daerah berstatus zona merah penularan covid-19.
Razia masker kali ini diadakan di Kecamatan Sidomulyo, yang merupakan daerah nomor lima paling banyak kasus positif corona di Lampung Selatan. Kegiatan ini diadakan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan Sidomulyo bersama Dinas Koperasi dan UMKM di lingkungan Kantor Kecamatan setempat dan pasar tradisional Sidomulyo.
Petugas gabungan yang terdiri dari aparat TNI, Polri, Satpol PP dan petugas Kecamatan secara bersamaan mengecek setiap warga yang melintas. Namun saat petugas melakukan pembagian masker, didapati masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Mereka pun diberikan imbauan oleh petugas gabungan.
Camat Sidomulyo Rendi Eko Supriyanto mengatakan gerakan Bersama Memakai Masker atau Gebrak Masker ini untuk menegakkan disiplin bagi masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Imbauan ini menjadi peringatan dini bagi warga masyarakat agar tidak terpapar virus mematikan tersebut.
Sementara Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Lamsel Ketut Sukerta meminta para pengelola pasar dan tepat usaha agar terus memperhatikan protokol kesehatan, dan harus menyediakan tempat cuci tangan.

Menurutnya tingkat kesadaran masyarakat akan bahaya virus corona memang menurun. Untuk itu kegiatan gebrak masker ini diharapkan dapat kembali mengingatkan warga setempat akan pentingnya menerapkan protkol kesehatan.

Subscribe Youtube Channel KUPASTV LAMPUNG
Yang akan menghadirkan berita-berita terkini Lampung maupun berita Nasional.

Follow semua akun Sosial Media Kami :
Website : http://www.kupastuntas.co/
Instagram : https://www.instagram.com/kupas_lampung/
Facebook : @Kupas Tuntas
Twitter : @kupastuntasnew

Disclaimer:

gambar, ataupun video yang ada di Channel ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di sini

Email : [email protected]

COPYRIGHT DISCLAIMER

“Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act? 1976, allowance is made for “fair use” for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.”
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan