Pemakai Narkotika Sujud Syukur Karena Tidak Dipenjara

KALIANDA (30/6/2023) – Seorang pengguna narkotika asal Kalianda, Lampung Selatan, beruntung tidak dijebloskan ke penjara. Pelaku hanya dikenai rehabilitasi selama tiga bulan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Pemuda berinisial ADR, warga Kalianda, sujud syukur begitu dikeluarkan dari Lembaga Pemsyarakatan Kalianda dan dipindahkan ke loka rehabilitasi BNN Kalianda, Senin 26 Juni 2023. Ia bebas dari tuntutan kasus penyalahgunaan sabu-sabu. Pembebasan ini berdasarkan keadilan restoratif Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Tersangka bakal menjalani rawat inap agar lepas dari ketergantungan narkotika.

Penanganan penyalahgunaan narkotika dilakukan dengan dua metode yaitu prevention without punishment melalui wajib lapor dan implementasi penegakan hukum rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

Perkara penyalahgunaan narkotika diselesaikan secara adil dengan menekankan pengembalian seperti keadaan semula dan bukan pembalasan. Implementasi keadilan restoratif dengan mencari alternatif pemidanaan dengan tidak mengedepankan pemenjaraan. Langkah ini sesuai Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Dwi Astuti Beniati mengatakan tersangka penyalahguna narkotika berinisial ADR mendapatkan persetujuan restorative justice dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Penghentian tuntutan perkara narkotika berdasarkan keadilan restoratif ini baru pertama kali di Lampung Selatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kalianda Tetra Destorie menyambut baik pemberian restorative justice bagi tersangka penyalahguna narkotika. Keputusan tersebut dapat mengurangi jumlah tahanan. Kondisi lapas saat ini sesak sampai kelebihan kapasitas.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait