Pecatan Guru Mesuji Rampok Brilink Wayhui Lampung Selatan

KALIANDA (1/5/2023) – Tim gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung, Polres Lampung Selatan, dan Polsek Jatiagung, Sabtu 29 April 2023, menangkap tersangka perampok dana Brilink sebesar Rp 10 juta di Jalan Airan Raya Desa Wayhui, Jatiagung, Lampung Selatan.

Tersangka SW, 34 tahun, digelandang ke Polres Lampung Selatan bersama barang bukti sepeda motor Beat merah tanpa pelat nomor polisi, kartu ATM, pistol mainan, tas, dan sisa uang rampokan Rp3.182.000. Pelaku merupakan seorang pecatan guru Mesuji. Ia mengaku warga Desa Margajaya, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, Senin 1 Mei 2023, menjelaskan kronologi perampokan Brilink Wayhui hingga tersangka SW tertangkap tim gabungan. Perampokan terjadi Jumat 21 April 2023 pukul 18.50 bertepatan malam takbiran Idul Fitri.

Perampok berkendara motor Beat merah awalnya berpura-pura menarik uang Rp10 juta dengan menyerahkan ATM BNI kepada penjaga Brilink Yulia. Begitu karyawan mengambil uang, SW cepat membuntuti sambil menodongkan senjata api. Uang di tangan petugas langsung dirampas.

Karyawan Brilink panik dan menjerit. Perampok sontak mencekik leher hingga korban terdiam. Pelaku kembali menodongkan pistol ke kepala dan kabur dalam hitungan detik. Polisi mengetahui ciri-ciri pelaku berdasarkan rekaman CCTV Brilink Wayhui.

AKBP Edwin mengungkap perampokan ini bermotif ekonomi. Pelaku terdesak biaya mudik istrinya ke Riau. Pasangannya juga terbelit utang kepada bos perusahaan.

Tersangka perampok dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Hukuman diperberat karena pelaku berstatus residivis kasus pencurian laptop di Mesuji.

@lampungtelevisi.com
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan