Kebun Buah PKK Provinsi Lampung Dibuka, Jadi Objek Agrowisata Terbaru

Lampung Selatan – Masyarakat Provinsi Lampung yang ingin menghabiskan masa liburan dengan nuansa alam yang asri kini bisa mengunjungi kebun buah agrowisata melon dan semangka yang berlokasi di Sabah Balau Kabupaten Lampung Selatan.
Lahan dengan luas 10 hektar ini dikelola oleh PKK Provinsi Lampung yang ditanami berbagai jenis melon dan semangka. Diantaranya, melon honey, golden, sky dan rock, melon apel, dan golde king. Kemudian varian semangka kuning berdaging merah, semangka kuning berdaging kuning, dan semangka hitam berdaging kuning.
Pembukaan agrowisata ini dilakukan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi didampingi Ketua Penggerak PKK Provinsi Lampung Riana Sari Arinal.
Menurut Gubernur Arinal berharap kedepannya Kebun PKK Agropark tidak hanya ditanami semangka dan melon, namun dilengkapi dengan berbagai komoditas lainnya. Mulai dari perkebunan, perikanan, kehutanan hingga peternakan. Dengan begitu, masyarakat yang mengunjungi kebun Agropark bisa mendapatkan edukasi tentang ketahanan pangan. Terlebih Provinsi Lampung memiliki iklim dan cuaca yang bagus untuk pengembangan berbagai sektor pangan.

#agrowisata #melon #lampungselatan
Subscribe Youtube Channel KUPASTV LAMPUNG
Yang akan menghadirkan berita-berita terkini Lampung maupun berita Nasional.

Follow semua akun Sosial Media Kami :
Website : http://www.kupastuntas.co/
Instagram : https://www.instagram.com/kupas_lampung/
Facebook : @Kupas Tuntas
Twitter : @kupastuntasnew

Disclaimer:

gambar, ataupun video yang ada di Channel ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut. Jika ada masalah terkait hal ini, Anda dapat menghubungi kami di sini

Email : [email protected]

COPYRIGHT DISCLAIMER

“Copyright Disclaimer Under Section 107 of the Copyright Act? 1976, allowance is made for “fair use” for purposes such as criticism, comment, news reporting, teaching, scholarship, and research. Fair use is a use permitted by copyright statute that might otherwise be infringing. Non-profit, educational or personal use tips the balance in favor of fair use.”
Video dan artikel* ini bersumber langsung dari youtube dan kami share di website Lamsel.comLampung SelatanLamsel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan