Ini Daftar Gaji Aparatur Desa Wilayah Lampung Selatan

Berdasarkan Perbup Lampung Selatan yang diterbitkan pada 31 Desember 2019 itu diketahui besaran siltap Kepala Desa sebesar Rp2.426.640/bulan, dan tunjangan Rp2.200.000/bulan.

Sedangkan siltap Seketaris Desa sebesar Rp2.224.420/bulan, dan tunjangan sebesar Rp500 ribu/bulan.

Besaran siltap yang sama diperoleh Kepala seksi, Kepala urusan dan Kepala Dusun Rp2.224.420/bulan dan tunjangan sebesar Rp350 ribu/bulan.

Untuk besaran tunjangan ketua BPD hanya sebesar Rp300 ribu/bulan, wakil BPD Rp200 ribu/bulan, Seketaris BPD Rp150 ribu/bulan, dan anggota BPD Rp100 ribu/bulan serta ketua RT Rp500 ribu/bulan.

Sebelumnya Kades menerima siltap sebesar Rp1.200.000/bulan dan tunjangan sebesar Rp2.200.000/bulan, untuk Siltap Sekdes sebesar Rp875 ribu/bulan dan tunjangan Rp500 ribu/bulan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan